Kementerian Dalam Negeri Republik IndonesiaCall Center Informasi: (021) 3450038 · Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB
Logo Kemendagri
Direktorat Jenderal Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Fasilitasi Produk Hukum Daerah Didorong Lebih Tertib dan Terintegrasi

Produk Hukum Daerah

Bandung, 8 Mei 2026 | Humas Ditjen Otda
Produk Hukum Daerah

Ditjen Otda Kemendagri mendorong penguatan fasilitasi produk hukum daerah agar penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berjalan lebih tertib, terarah, dan terintegrasi.

Produk hukum daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan daerah dapat dilaksanakan secara efektif tanpa bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi.

“Penguatan otonomi daerah perlu dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.”

Dalam forum koordinasi, pemerintah daerah diingatkan untuk memperkuat analisis kebutuhan regulasi, harmonisasi materi muatan, serta konsultasi sejak tahap perencanaan.

Pemanfaatan sistem digital dalam pembinaan produk hukum daerah juga terus didorong agar proses konsultasi, dokumentasi, dan evaluasi dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.

Ditjen Otda berharap penguatan ini mampu menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Pembinaan Daerah

Ditjen Otda akan terus memperkuat komunikasi, fasilitasi, dan pembinaan bersama pemerintah daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah semakin efektif, adaptif, dan akuntabel.

Konsultasi dan Informasi Otonomi Daerah

Akses layanan informasi, fasilitasi produk hukum daerah, evaluasi pemerintahan daerah, dan konsultasi pemda.

Hubungi Kami