Kementerian Dalam Negeri Republik IndonesiaCall Center Informasi: (021) 3450038 · Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB
Logo Kemendagri
Direktorat Jenderal Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Ditjen Otda disusun dengan fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah.

Tugas

Ditjen Otda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Fokus Pembinaan

Pembinaan Ditjen Otda diarahkan untuk memperkuat tata kelola daerah, meningkatkan kualitas kebijakan daerah, memperbaiki kinerja pemerintahan daerah, dan memastikan pelayanan publik berjalan semakin baik.

Konsultasi dan Informasi Otonomi Daerah

Akses layanan informasi, fasilitasi produk hukum daerah, evaluasi pemerintahan daerah, dan konsultasi pemda.

Hubungi Kami