Penataan Daerah
Ditjen Otda Kemendagri menggelar forum pembahasan penataan daerah dan kawasan khusus sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan otonomi daerah.
Penataan daerah perlu mempertimbangkan kapasitas pemerintahan, pelayanan publik, rentang kendali, potensi wilayah, dan kemampuan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.
“Penguatan otonomi daerah perlu dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.”
Forum ini menjadi ruang sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membahas arah kebijakan penataan wilayah secara hati-hati, objektif, dan berbasis data.
Ditjen Otda menegaskan bahwa penataan daerah harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, efektivitas pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami prinsip, tahapan, dan parameter kebijakan penataan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen Otda akan terus memperkuat komunikasi, fasilitasi, dan pembinaan bersama pemerintah daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah semakin efektif, adaptif, dan akuntabel.
Akses layanan informasi, fasilitasi produk hukum daerah, evaluasi pemerintahan daerah, dan konsultasi pemda.