Kementerian Dalam Negeri Republik IndonesiaCall Center Informasi: (021) 3450038 · Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB
Logo Kemendagri
Direktorat Jenderal Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Penataan Daerah dan Kawasan Khusus Dibahas dalam Forum Otonomi Daerah

Penataan Daerah

Makassar, 18 April 2026 | Humas Ditjen Otda
Penataan Daerah

Ditjen Otda Kemendagri menggelar forum pembahasan penataan daerah dan kawasan khusus sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan otonomi daerah.

Penataan daerah perlu mempertimbangkan kapasitas pemerintahan, pelayanan publik, rentang kendali, potensi wilayah, dan kemampuan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.

“Penguatan otonomi daerah perlu dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.”

Forum ini menjadi ruang sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membahas arah kebijakan penataan wilayah secara hati-hati, objektif, dan berbasis data.

Ditjen Otda menegaskan bahwa penataan daerah harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, efektivitas pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami prinsip, tahapan, dan parameter kebijakan penataan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pembinaan Daerah

Ditjen Otda akan terus memperkuat komunikasi, fasilitasi, dan pembinaan bersama pemerintah daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah semakin efektif, adaptif, dan akuntabel.

Konsultasi dan Informasi Otonomi Daerah

Akses layanan informasi, fasilitasi produk hukum daerah, evaluasi pemerintahan daerah, dan konsultasi pemda.

Hubungi Kami